oleh Septian Adi Caraka Subono

Selamat Membaca di Blog kami

ASAS DAN TUNTUNAN DALAM PERNIKAHAN


A.   Asas Pernikahan
Sebagaimana dirumuskan oleh Undang-undang No. 1 Th.74 tentang “Pernikahan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”. Dari batasan pernikahan tersebut jelaslah bahwa keinginan Bangsa Indonesia yang dituangkan dalam Undang Undang Perkawinan menghendaki agar setiap pernikahan dapat membentuk keluarga yang bahagia, artinya tidak akan mengalami penderitaan lahir batin.
Selanjutnya dituntut agar setiap pernikahan dapat membentuk keluarga yang berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, artinya bahwa agama hendaknya dijadikan sendi dasar dalam kehidupan keluarga.
Asas atau prinsip yang terkandung dalam Undang-Undang Perkawinan adalah sebagai berikut (Anggoro, 2007):
1.  Membentuk keluarga yang bahagia dan kekal
Tujuan pernikahan adalah membentuk keluarga yang bahagia dan kekal, untuk itu maka suami istri saling membantu dan melengkapi, agar masing-masing dapat mengembangkan kepribadiannya, membantu mencapai kesejahteraan spiritual dan kesejahteraan jasmaniah. Keluarga bahagia itu ialah satu keluarga yang dapat merasa senang terhadap satu sama lain dan terhadap hidup sendiri serta mempunyai objektif pembinaan keluarga yang jelas dan positif (Jappar, 2011).

2.  Sahnya pernikahan berdasarkan hukum agama dan negara
Dalam undang-undang ini dinyatakan bahwa suatu pernikahan adalah sah bilamana dilakukan menurut masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu, di samping itu, setiap pernikahan harus dicatat menurut undang-undang yang berlaku.

3.  Monogami
Undang-undang ini menganut asas monogami namun apabila dikehendaki oleh yang bersangkutan karena hukum dan agama yang bersangkutan mengijinkan suami beristri lebih dari satu orang, tetapi pernikahan suami dengan lebih dari seorang istri meskipun hal itu dikehendaki oleh pihak-pihak yang bersangkutan hanya dapat dilakukan apabila dipenuhi berbagai persyaratan tertentu dan diputuskan oleh pengadilan.

4.  Pendewasaan usia pernikahan
Undang-undang ini menganut prinsip bahwa calon suami istri harus telah masak jiwa raganya untuk dapat melangsungkan pernikahan agar supaya dapat diwujudkan pernikahan secara baik dan mencapat keturunan yang baik dan sehat tanpa berakhir dengan perceraian. Untuk itu harus dicegah pernikahan di bawah umur, disamping itu pernikahan mempunyai hubungan dengan masalah kependudukan. Ternyata batas umur yang lebih rendah bagi seorang wanita untuk kawin mengakibatkan laju kelahiran lebih tinggi jika dibandingkan dengan batas umur yang lebih tinggi. Undang-undang ini menentukan batas umur kawin baik pria atau wanita ialah 19 tahun bagi pria dan 16 tahun bagi wanita.

5.  Mempersukar perceraian
Karena tujuan pernikahan adalah untuk membentuk keluarga yang bahagia, kekal dan sejahtera, maka undang-undang ini menganut prinsip untuk mempersukar terjadinya perceraian yang untuk pelaksanaannya harus ada alasan-alasan tertentu dan dilaksanakan di depan pengadilan.

6.  Kedudukan suami istri seimbang
Hak dan kedudukan istri adalah seimbang dengan hak kedudukan suami baik dalam kehidupan rumah tangga maupun kehidupan masyarakat, sehinga dengan demikian segala sesuatu dalam keluarga dapat dirundingkan dan diputuskan bersama oleh suami istri.

B.    Tuntunan Agama Dalam Pernikahan
Berikut disajikan beberapa pandangan agama dan kepercayaan tentang persiapan hidup berkeluarga:

1.     Agama Hindu
Sistem pernikahan dalam Agama Hindu adalah cara dan bentuk yang dibenarkan, yang dapat dilakukan oleh seseorang menurut hukum Hindu dalam melegalisasi tata cara perkawinan sehingga baik formal maupun material dapat dinyatakan sah sebagai suami istri. Untuk melangsungkan pernikahan ini harus dipenuhi ketentuan umur para pihak (Pudja, 1984. Dalam Santoso, 2006). Beberapa anjuran yang bersifat larangan, untuk menghindari perkawinan antara lain :
a.     Hubungan darah dekat.
b.     Penyakit menular atau penyakit turunan yang dapat mengganggu kelangsungan hidup keluarga yang dibina.
c.     Nama yang tidak baik, jelek atau nama-nama yang tidak patut.
d.    Kondisi badan wanita yang dianggap tidak baik (cacat).
e.     Wanita yang tidak mempunyai saudara (anak tunggal), dikuatirkan telah diangkat statusnya sebagai putri sehingga harus dilakukan perkawinan sentana (pernikahan berdasarkan perubahan status purusa dari pihak wanita dan pradana dari pihak laki-laki).
f.      Telah bersuami

2.  Agama Islam
Agama Islam menuturkan 10 macam hikmat mengenai perkawinan, antara lain :
a.     Ketenangan hati.
Pernikahan dimaksudkan untuk ketenangan, kestabilan hidup, dan kegairahan menikmati rahmat Tuhan. Dengan ketenangan yang dimiliki oleh orang yang berumah tangga akan membuka jalan-jalan hidup yang diinginkannya.
b.     Kebahagiaan dan rahmat.
Hanya orang kawin yang dapat merasakan kasih sayang dan kebahagiaan cinta. Biarpun orang memelihara seribu wanita cantik tapi tanpa menikah, ia tidak akan merasakan cinta dan kasih sayang sepenuhnya.
c.     Memelihara keturunan
Pernikahan Islam membersihkan keturunan, karena merupakan satu-satunya jalan terbaik untuk membersihkan keturunan dari segala noda. Selain itu, melalui pernikahan orang dapat menghasilkan keturunan. Perzinaan adalah sikap liar yang tidak bertanggung jawab.
d.    Hubungan sosial.
Pernikahan menghubungkan manusia satu dan lainnya. Islam menganjurkan pernikahan itu jangan terjadi diantara keluarga dekat, tapi sebaiknya antara keluarga yang jauh. Pernikahan memperluas pergaulan hidup untuk membangun apa saja.

e.     Tanggung jawab.
Pernikahan menyebabkan orang bertanggung jawab atas segala pekerjaannya. Pergaulan tanpa pernikahan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kerap kali menimbulkan kesusahan dan kesulitan.
f.      Menghindarkan fitnah
Pernikahan menghindarkan fitnah, karena pergaulan tanpa pernikahan senantiasa menimbulkan fitnah. Disini, fitnah lebih berbahaya daripada pembunuhan.
g.     Penyaluran syahwat
Nafsu syahwat adalah milik pribadi yang amat vital. Tak seorang pun yang terlepas dari rangsangan nafsu syahwat. Pernikahan merupakan satu-satunya jalan yang baik untuk menyalurkan nafsu sahwat. Istri adalah laksana pakaian. Ia menghiasi hidup kita. Suami istri merasa bangga dengan pasangannya masing-masing. Mereka merasa bahagia ketika berjalan seiring berdua, sebab keduanya merasa memakai pakaian yang serasi dan indah. Istri  merasa bangga dengan suaminya yang tampan dan simpatik, sebaliknya suami merasa bangga dengan istrinya yang cantik dan mempesona.
h.    Keamanan masyarakat.
Pernikahan menimbulkan keamanan masyarakat. Masing-masing orang telah mempunyai istri, sehingga tidak boleh bersikap liar dengan mengganggu perempuan lain. Itulah sebabnya wanita tidak dibenarkan hidup bergelandangan siang dan malam semaunya.
i.      Mempertinggi budi pekerti
Agama Islam menganjurkan agar pernikahan itu sejodoh, artinya cocok dalam berbagai bidang. Janganlah orang tertarik kepada seorang wanita semata-mata kecantikannya. Yang penting adalah agama dan budi pekertinya.
Maksud dan tujuan dibentuknya rumah tangga, menurut ajaran Islam, ialah menciptakan kebahagian yang menyeluruh di dalam segala aspek hidup manusia. Pernikahan sebagai perbuatan yang dilindungi agama, merupakan perpaduan jiwa raga dan cita rasa yang didasari kemurnian hasrat dan niat secara suka sama suka.  Hamid (1986, dalam Santoso, 2006).

3.     Agama Katolik
Pernikahan merupakan persatuan antara seorang pria dan wanita, yang diberkati oleh Allah dan diberi tugas untuk meneruskan generasi manusia dan memelihara dunia. Pernikahan merupakan persatuan antara seorang pria dan seorang wanita, atas dorongan Allah sendiri, yang mendorong manusia mampu dan mau meninggalkan ayah-ibunya serta hiduup bersatu dengan pasangannya sedemikian erat sehingga keduanya menjadi satu manusia baru.
Dengan demikian, hakikat pernikahan merupakan kesatuan erat antara seorang pria dan wanita yang sudah ditentukan oleh Allah sendiri, berdasarkan cinta kasih dan ketulusan hati, yang diawali dengan suatu peresmian hukum yang berlaku serta perayaan yang melibatkan seluruh keluarga. Hadiwadoyo (1991, dalam Santoso, 2006).
Pernikahan Gereja dikatakan sah apabila ada kesepakatan (perjanjian) untuk saling menyerahkan mampu menurut hukum (tidak memiliki halangan untuk perkawinan), dinyatakan dengan sah dalam suatu tata cara pernikahan. Perniakahan yang terjadi antara dua orang yang dibaptis, diangkat menjadi sakramen.

4.     Agama Kristen
a.  Dalam mempersiapkan diri untuk hidup berkeluarga, perlu dipahami beberapa prinsip dasar pernikahan yang diajarkan oleh Tuhan Yesus Kristus dalam Matius 193-6, yaitu:
b.  Menghayati pernikahan dalam kesadaran diri sebagai ciptaan Allah yang terhormat, sehingga pernikahan dilakukan dalam pengkudusan dan penghormatan (bdk. I Tesalonika 4:3-6).
c.    Menghayati pernikahan dalam kemandirian mental maupun material.
d. Menghayati pernikahan sebagai ikatan lahir batin antara seorang laki-laki dengan seorang perempuan secara utuh (1 Korintus 7:3-4).

5.     Agama Budha
Hubungan antara suami istri dalam kehidupan rumah tangga menekankan pentingnya hubungan timbal balik, saling mengisi pada tugas dan tanggung jawab di antara mereka berdua. Timekaya (1999, dalam Santoso, 2006).

6.     Agama Konghucu
Pernikahan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan wanita dengan tujuan untuk membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan melangsungkan keturunan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Tujuan pernikahan dalam agama Konghucu di Indonesia ialah memungkinkan manusia melangsungkan sejarahnnya dan mengembangkan benih-benih Thian (Tuhan Yang Maha Esa), berwujudan kebajikan yang bersemayam di dalam dirinya, dan memungkinkan manusia membimbing putra-putrinya.
Pernikahan dalam agama Konghucu tidak bermaksud memisahkan seseorang dari ayah bunda dan keluarga karena telah membangun mahligai baru, tetapi menyatukan keluarga yang satu dengan lainnya, memupuk rasa persaudaraan yang luas. Syarat –syarat perkawinan bagi umat Konghucu:
a.   Umur untuk wanita 16 tahun, sedangkan umur untuk pria 19 tahun, atau dengan pertimbangan lain.
b.    Ada persetujuan dari kedua mempelai tanpa ada unsur paksaan.
c.    Kedua calon mempelai tidak atau belum terkait dengan pihak-pihak lain yang dianggap sebagai hidup berumah tangga atau berkeluarga.
d.  Kedua caon mempelai wajib melaksanakan pengakuan iman. Peneguhannya dilaksanakan di tempat ibadah umat Konghucu (Lithang).
e.  Mendapat persetujuan dari kedua orang tua, baik orang tua pihak laki-laki maupun pihak perempuan atau walinya.
f.      Disaksikan oleh dua orang saksi.
Upacara pernikahan adalah pangkal peradaban zaman, dimaksudkan memadukan benih-benih kebaikan dua jenis manusia yang berlainan, untuk melanjutkan ajaran-ajaran para suci dan para nabi. Ke atas untuk memuliakan Thian, Tuhan Yang Maha Esa, mengabdi diri kepada luhur, dan ke bawah untuk meneruskan keturunan. Tanggok (2000, dalam Santoso, 2006).

Next PostPosting Lebih Baru Previous PostPosting Lama Beranda