A. Asas Pernikahan
Sebagaimana dirumuskan
oleh Undang-undang No. 1 Th.74 tentang “Pernikahan adalah ikatan lahir batin
antara seorang pria dan seorang wanita dengan tujuan membentuk keluarga (rumah
tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”. Dari
batasan pernikahan tersebut jelaslah bahwa keinginan Bangsa Indonesia yang
dituangkan dalam Undang Undang Perkawinan menghendaki agar setiap
pernikahan dapat membentuk keluarga yang bahagia, artinya tidak akan mengalami
penderitaan lahir batin.
Selanjutnya
dituntut agar setiap pernikahan dapat membentuk keluarga yang berdasarkan
Ketuhanan Yang Maha Esa, artinya bahwa agama hendaknya dijadikan sendi dasar
dalam kehidupan keluarga.
Asas atau prinsip
yang terkandung dalam Undang-Undang Perkawinan adalah sebagai berikut (Anggoro,
2007):
1. Membentuk
keluarga yang bahagia dan kekal
Tujuan pernikahan adalah membentuk keluarga
yang bahagia dan kekal, untuk itu maka suami istri saling membantu dan melengkapi,
agar masing-masing dapat mengembangkan kepribadiannya, membantu mencapai
kesejahteraan spiritual dan kesejahteraan jasmaniah. Keluarga bahagia itu ialah
satu keluarga yang dapat merasa senang terhadap satu sama lain dan terhadap
hidup sendiri serta mempunyai objektif pembinaan keluarga yang jelas dan
positif (Jappar, 2011).
2. Sahnya pernikahan
berdasarkan hukum agama dan negara
Dalam undang-undang ini dinyatakan bahwa suatu
pernikahan adalah sah bilamana dilakukan menurut masing-masing agamanya dan
kepercayaannya itu, di samping itu, setiap pernikahan harus dicatat menurut
undang-undang yang berlaku.
3. Monogami
Undang-undang ini menganut asas monogami namun
apabila dikehendaki oleh yang bersangkutan karena hukum dan agama yang
bersangkutan mengijinkan suami beristri lebih dari satu orang, tetapi
pernikahan suami dengan lebih dari seorang istri meskipun hal itu dikehendaki
oleh pihak-pihak yang bersangkutan hanya dapat dilakukan apabila dipenuhi
berbagai persyaratan tertentu dan diputuskan oleh pengadilan.
4. Pendewasaan usia
pernikahan
Undang-undang ini menganut prinsip bahwa calon
suami istri harus telah masak jiwa raganya untuk dapat melangsungkan pernikahan
agar supaya dapat diwujudkan pernikahan secara baik dan mencapat keturunan yang
baik dan sehat tanpa berakhir dengan perceraian. Untuk itu harus dicegah
pernikahan di bawah umur, disamping itu pernikahan mempunyai hubungan dengan
masalah kependudukan. Ternyata batas umur yang lebih rendah bagi seorang wanita
untuk kawin mengakibatkan laju kelahiran lebih tinggi jika dibandingkan dengan
batas umur yang lebih tinggi. Undang-undang ini menentukan batas umur kawin
baik pria atau wanita ialah 19 tahun bagi pria dan 16 tahun bagi wanita.
5. Mempersukar
perceraian
Karena tujuan pernikahan adalah untuk membentuk
keluarga yang bahagia, kekal dan sejahtera, maka undang-undang ini menganut
prinsip untuk mempersukar terjadinya perceraian yang untuk pelaksanaannya harus
ada alasan-alasan tertentu dan dilaksanakan di depan pengadilan.
6. Kedudukan suami
istri seimbang
Hak dan kedudukan istri adalah seimbang dengan
hak kedudukan suami baik dalam kehidupan rumah tangga maupun kehidupan
masyarakat, sehinga dengan demikian segala sesuatu dalam keluarga dapat
dirundingkan dan diputuskan bersama oleh suami istri.
B. Tuntunan Agama Dalam Pernikahan
Berikut disajikan beberapa pandangan agama dan
kepercayaan tentang persiapan hidup berkeluarga:
1.
Agama Hindu
Sistem pernikahan dalam Agama Hindu adalah
cara dan bentuk yang dibenarkan, yang dapat dilakukan oleh seseorang menurut hukum
Hindu dalam melegalisasi tata cara perkawinan sehingga baik formal maupun
material dapat dinyatakan sah sebagai suami istri. Untuk melangsungkan
pernikahan ini harus dipenuhi ketentuan umur para pihak (Pudja, 1984. Dalam
Santoso, 2006). Beberapa anjuran yang bersifat larangan, untuk menghindari
perkawinan antara lain :
a.
Hubungan darah dekat.
b.
Penyakit menular atau penyakit turunan yang dapat mengganggu
kelangsungan hidup keluarga yang dibina.
c.
Nama yang tidak baik, jelek atau nama-nama yang tidak patut.
d.
Kondisi badan wanita yang dianggap tidak baik (cacat).
e.
Wanita yang tidak mempunyai saudara (anak tunggal), dikuatirkan
telah diangkat statusnya sebagai putri sehingga harus dilakukan perkawinan
sentana (pernikahan berdasarkan perubahan status purusa dari pihak wanita dan
pradana dari pihak laki-laki).
f.
Telah bersuami
2. Agama Islam
Agama
Islam menuturkan 10 macam hikmat mengenai perkawinan, antara lain :
a.
Ketenangan hati.
Pernikahan
dimaksudkan untuk ketenangan, kestabilan hidup, dan kegairahan menikmati rahmat
Tuhan. Dengan ketenangan yang dimiliki oleh orang yang berumah tangga akan
membuka jalan-jalan hidup yang diinginkannya.
b.
Kebahagiaan dan rahmat.
Hanya
orang kawin yang dapat merasakan kasih sayang dan kebahagiaan cinta. Biarpun
orang memelihara seribu wanita cantik tapi tanpa menikah, ia tidak akan
merasakan cinta dan kasih sayang sepenuhnya.
c.
Memelihara keturunan
Pernikahan
Islam membersihkan keturunan, karena merupakan satu-satunya jalan terbaik untuk
membersihkan keturunan dari segala noda. Selain itu, melalui pernikahan orang
dapat menghasilkan keturunan. Perzinaan adalah sikap liar yang tidak
bertanggung jawab.
d.
Hubungan sosial.
Pernikahan
menghubungkan manusia satu dan lainnya. Islam menganjurkan pernikahan itu
jangan terjadi diantara keluarga dekat, tapi sebaiknya antara keluarga yang
jauh. Pernikahan memperluas pergaulan hidup untuk membangun apa saja.
e.
Tanggung jawab.
Pernikahan
menyebabkan orang bertanggung jawab atas segala pekerjaannya. Pergaulan tanpa
pernikahan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kerap kali menimbulkan
kesusahan dan kesulitan.
f.
Menghindarkan fitnah
Pernikahan
menghindarkan fitnah, karena pergaulan tanpa pernikahan senantiasa menimbulkan
fitnah. Disini, fitnah lebih berbahaya daripada pembunuhan.
g.
Penyaluran syahwat
Nafsu
syahwat adalah milik pribadi yang amat vital. Tak seorang pun yang terlepas
dari rangsangan nafsu syahwat. Pernikahan merupakan satu-satunya jalan yang
baik untuk menyalurkan nafsu sahwat. Istri adalah laksana pakaian. Ia menghiasi
hidup kita. Suami istri merasa bangga dengan pasangannya masing-masing. Mereka
merasa bahagia ketika berjalan seiring berdua, sebab keduanya merasa memakai
pakaian yang serasi dan indah. Istri
merasa bangga dengan suaminya yang tampan dan simpatik, sebaliknya suami
merasa bangga dengan istrinya yang cantik dan mempesona.
h.
Keamanan masyarakat.
Pernikahan
menimbulkan keamanan masyarakat. Masing-masing orang telah mempunyai istri,
sehingga tidak boleh bersikap liar dengan mengganggu perempuan lain. Itulah
sebabnya wanita tidak dibenarkan hidup bergelandangan siang dan malam semaunya.
i.
Mempertinggi budi pekerti
Agama Islam menganjurkan agar pernikahan itu
sejodoh, artinya cocok dalam berbagai bidang. Janganlah orang tertarik kepada
seorang wanita semata-mata kecantikannya. Yang penting adalah agama dan budi
pekertinya.
Maksud dan tujuan
dibentuknya rumah tangga, menurut ajaran Islam, ialah menciptakan kebahagian
yang menyeluruh di dalam segala aspek hidup manusia. Pernikahan sebagai
perbuatan yang dilindungi agama, merupakan perpaduan jiwa raga dan cita rasa
yang didasari kemurnian hasrat dan niat secara suka sama suka. Hamid (1986, dalam Santoso, 2006).
3.
Agama Katolik
Pernikahan merupakan persatuan antara seorang
pria dan wanita, yang diberkati oleh Allah dan diberi tugas untuk meneruskan
generasi manusia dan memelihara dunia. Pernikahan merupakan persatuan antara
seorang pria dan seorang wanita, atas dorongan Allah sendiri, yang mendorong
manusia mampu dan mau meninggalkan ayah-ibunya serta hiduup bersatu dengan
pasangannya sedemikian erat sehingga keduanya menjadi satu manusia baru.
Dengan demikian, hakikat pernikahan merupakan
kesatuan erat antara seorang pria dan wanita yang sudah ditentukan oleh Allah
sendiri, berdasarkan cinta kasih dan ketulusan hati, yang diawali dengan suatu
peresmian hukum yang berlaku serta perayaan yang melibatkan seluruh keluarga.
Hadiwadoyo (1991, dalam Santoso, 2006).
Pernikahan Gereja dikatakan sah apabila ada
kesepakatan (perjanjian) untuk saling menyerahkan mampu menurut hukum (tidak
memiliki halangan untuk perkawinan), dinyatakan dengan sah dalam suatu tata
cara pernikahan. Perniakahan yang terjadi antara dua orang yang dibaptis,
diangkat menjadi sakramen.
4.
Agama Kristen
a. Dalam mempersiapkan diri untuk hidup berkeluarga, perlu dipahami
beberapa prinsip dasar pernikahan yang diajarkan oleh Tuhan Yesus Kristus dalam
Matius 193-6, yaitu:
b. Menghayati pernikahan dalam kesadaran diri sebagai ciptaan Allah
yang terhormat, sehingga pernikahan dilakukan dalam pengkudusan dan penghormatan
(bdk. I Tesalonika 4:3-6).
c. Menghayati pernikahan dalam kemandirian mental maupun material.
d. Menghayati pernikahan sebagai ikatan lahir batin antara seorang
laki-laki dengan seorang perempuan secara utuh (1 Korintus 7:3-4).
5.
Agama Budha
Hubungan antara suami istri dalam kehidupan
rumah tangga menekankan pentingnya hubungan timbal balik, saling mengisi pada
tugas dan tanggung jawab di antara mereka berdua. Timekaya (1999, dalam
Santoso, 2006).
6.
Agama Konghucu
Pernikahan adalah ikatan lahir batin antara
seorang pria dan wanita dengan tujuan untuk membentuk keluarga (rumah tangga)
yang bahagia dan melangsungkan keturunan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Tujuan pernikahan dalam agama Konghucu di Indonesia ialah memungkinkan manusia
melangsungkan sejarahnnya dan mengembangkan benih-benih Thian (Tuhan Yang Maha
Esa), berwujudan kebajikan yang bersemayam di dalam dirinya, dan memungkinkan
manusia membimbing putra-putrinya.
Pernikahan dalam agama Konghucu tidak
bermaksud memisahkan seseorang dari ayah bunda dan keluarga karena telah
membangun mahligai baru, tetapi menyatukan keluarga yang satu dengan lainnya,
memupuk rasa persaudaraan yang luas. Syarat –syarat perkawinan bagi umat Konghucu:
a. Umur untuk wanita 16 tahun, sedangkan umur untuk pria 19 tahun,
atau dengan pertimbangan lain.
b. Ada persetujuan dari kedua mempelai tanpa ada unsur paksaan.
c. Kedua calon mempelai tidak atau belum terkait dengan pihak-pihak
lain yang dianggap sebagai hidup berumah tangga atau berkeluarga.
d. Kedua caon mempelai wajib melaksanakan pengakuan iman.
Peneguhannya dilaksanakan di tempat ibadah umat Konghucu (Lithang).
e. Mendapat persetujuan dari kedua orang tua, baik orang tua pihak
laki-laki maupun pihak perempuan atau walinya.
f.
Disaksikan oleh dua orang saksi.
Upacara pernikahan
adalah pangkal peradaban zaman, dimaksudkan memadukan benih-benih kebaikan dua
jenis manusia yang berlainan, untuk melanjutkan ajaran-ajaran para suci dan
para nabi. Ke atas untuk memuliakan Thian, Tuhan Yang Maha Esa, mengabdi diri
kepada luhur, dan ke bawah untuk meneruskan keturunan. Tanggok (2000, dalam
Santoso, 2006).