oleh Septian Adi Caraka Subono

Selamat Membaca di Blog kami

HUKUM DAN USIA IDEAL DALAM PERNIKAHAN

 
A.   Hukum Pernikahan
Menurut Anggoro (2007) Bagi suatu Negara dan Bangsa seperti Indonesia adalah mutlak adanya Undang-undang Perkawinan Nasional yang sekaligus menampung prinsip-prinsip dan memberikan landasan hukum pernikahan yang selama ini menjadi pegangan dan telah berlaku bagi berbagai golongan dalam masyarakat kita.
Dewasa ini berlaku berbagai hukum pernikahan bagi berbagai golongan warganegara dan berbagai daerah berdasarkan Undang-undang Perkawinan Nasional seperti berikut:
1.  Bagi orang-orang Indonesia asli yang beragam Islam berlaku hukum Agama yang telah diresipir dalam Hukum Adat.
2. Bagi orang-orang Indonesia asli yang beragama Kristen berlaku Huwelijks Ordonnantie Christen Indonesia (S. 1993 Nomor 74).
3.  Bagi orang Timur Asing Cina  dan warganegara Indonesia keturunan Cina berlaku ketentuan-ketentuan Kitab-kitab Hukum Perdata dengan sedikit perubahan.
4.  Bagi orang-orang Timur Asing lain-lainnya dan warganegara Indonesia keturunan Timur Asing lainnya tersebut berlaku hukum adat mereka.
5.  Bagi orang Eropa dan Warganegara Indonesia keturunan Eropa dan yang disamakan dengan mereka Kitab Undang-undang Hukum Perdata.

B.    Umur yang Ideal Dalam Memasuki Pernikahan
Menurut Undang-undang No.1 tahun 1974 (dalam Aulia, 2010) yang mengatur ketentuan usia pernikahan di Indonesia adalah sebagai berikut : Izin orang tua bagi orang yang akan melangsungkan pernikahan apabila belum mencapai umur 21 tahun (pasal 6 ayat 2). Umur minimal untuk diizinkan melangsungkan pernikahan, yaitu pria 19 tahun dan wanita 16 (pasal 7 ayat 1).

1.  Anak yang belum mencapai umur 18 tahun atau nelum pernah kawin, berada dalam kekuasaan orang tua (pasal 47 ayat 1).
2.   Anak yang belum mencapai umur 18 tahun atau belum pernah kawin, yang tidak berada di bawah kekuasaan orang tuanya, berada di bawah kekuasaan wali (pasal 50 ayat 1).

Menurut Surya (Tempo.Co,Bandung tahun 2015) Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional bekerja sama dengan Badan Penasihat Perkawian dan Perceraian Kementrian Agama, mengeluarkan modul yang mendorong usia minimal pernikahan untuk perempuan adalah 21 tahun dan untuk laki-laki 25 tahun.
Berdasarkan batasan usia untuk menikah yang tercantum dalam Undang-undang No. 1 Tahun 1974 yang mengatur tentang batasan usia untuk menikah, adapun pertimbangan lain yang diperlukan untuk kesiapan menikah menurut Aulia (2010) antara lain :

1.     Kematangan secara emosi
Orang yang matang secara emosi memiliki nilai-nilai yang stabil dan tahu apa yang mereka inginkan, sehingga mereka mampu untuk membina dan mempertahankan hubungan intim. Kedewasaan melibatkan kemampuan untuk mencintai dan dicintai. Jika dihadapkan pada frustasi, mereka melakukan yang terbaik untuk dapat beradaptasi dengan situasi yang terjadi. Karena dalam pernikahan dituntut tanggung jawab akan komitmen seumur hidup.

2.     Kematangan secara sosial
Orang yang matang secara sosial adalah orang yang telah mempunyai pengalaman dalam kehidupan sosial. Semasa remaja, manis dan pahit yang dialami dari hubungan-hubungan yang dijalin semasa remaja, membuat orang tersebut matang secara sosial.

3.     Kesiapan penunjang (circumtantial readness)
Faktor yang turut mempengaruhi suksesnya suatu pernikahan adalah ekonomi rumah tangga tersebut, dan aspek-aspek lain yang sifatnya materi, misalnya tempat tinggal, jumlah anggaran yang dibutuhkan bersifat relatif, tergantung kebutuhan masing-masing pasangan. Pasangan yang telah mempunyai pekerjaan tetap atai karir, akan mampu menjalani kehidupan rumah tangga tanpa tergantung pada orang tua atau teman.

Next PostPosting Lebih Baru Previous PostPosting Lama Beranda