A. Hukum Pernikahan
Menurut Anggoro (2007)
Bagi suatu Negara dan Bangsa seperti Indonesia adalah mutlak adanya
Undang-undang Perkawinan Nasional yang sekaligus menampung prinsip-prinsip dan
memberikan landasan hukum pernikahan yang selama ini menjadi pegangan dan telah
berlaku bagi berbagai golongan dalam masyarakat kita.
Dewasa ini berlaku
berbagai hukum pernikahan bagi berbagai golongan warganegara dan berbagai
daerah berdasarkan Undang-undang Perkawinan Nasional seperti berikut:
1. Bagi orang-orang Indonesia asli yang
beragam Islam berlaku hukum Agama yang telah diresipir dalam Hukum Adat.
2. Bagi orang-orang Indonesia asli yang
beragama Kristen berlaku Huwelijks
Ordonnantie Christen Indonesia (S. 1993 Nomor 74).
3. Bagi orang Timur Asing Cina dan warganegara Indonesia keturunan Cina
berlaku ketentuan-ketentuan Kitab-kitab Hukum Perdata dengan sedikit perubahan.
4. Bagi orang-orang Timur Asing lain-lainnya
dan warganegara Indonesia keturunan Timur Asing lainnya tersebut berlaku hukum
adat mereka.
5. Bagi orang Eropa dan Warganegara Indonesia
keturunan Eropa dan yang disamakan dengan mereka Kitab Undang-undang Hukum
Perdata.
B. Umur yang Ideal Dalam Memasuki
Pernikahan
Menurut Undang-undang No.1 tahun 1974 (dalam Aulia, 2010) yang mengatur ketentuan usia pernikahan di Indonesia
adalah sebagai berikut : Izin orang tua bagi orang yang akan melangsungkan
pernikahan apabila belum mencapai umur 21 tahun (pasal 6 ayat 2). Umur minimal
untuk diizinkan melangsungkan pernikahan, yaitu pria 19 tahun dan wanita 16
(pasal 7 ayat 1).
1. Anak
yang belum mencapai umur 18 tahun atau nelum pernah kawin, berada dalam
kekuasaan orang tua (pasal 47 ayat 1).
2. Anak
yang belum mencapai umur 18 tahun atau belum pernah kawin, yang tidak berada di
bawah kekuasaan orang tuanya, berada di bawah kekuasaan wali (pasal 50 ayat 1).
Menurut Surya
(Tempo.Co,Bandung tahun 2015) Badan Kependudukan dan Keluarga
Berencana Nasional bekerja sama dengan Badan Penasihat Perkawian dan Perceraian
Kementrian Agama, mengeluarkan modul yang mendorong usia minimal pernikahan
untuk perempuan adalah 21 tahun dan untuk laki-laki 25 tahun.
Berdasarkan batasan usia untuk menikah yang tercantum
dalam Undang-undang No. 1 Tahun 1974 yang mengatur tentang batasan usia untuk
menikah, adapun pertimbangan lain yang diperlukan untuk kesiapan menikah
menurut Aulia (2010) antara lain :
1.
Kematangan
secara emosi
Orang yang matang secara emosi memiliki nilai-nilai yang stabil dan tahu
apa yang mereka inginkan, sehingga mereka mampu untuk membina dan
mempertahankan hubungan intim. Kedewasaan melibatkan kemampuan untuk mencintai
dan dicintai. Jika dihadapkan pada frustasi, mereka melakukan yang terbaik
untuk dapat beradaptasi dengan situasi yang terjadi. Karena dalam pernikahan
dituntut tanggung jawab akan komitmen seumur hidup.
2.
Kematangan
secara sosial
Orang yang matang secara sosial adalah orang yang telah mempunyai
pengalaman dalam kehidupan sosial. Semasa remaja, manis dan pahit yang dialami
dari hubungan-hubungan yang dijalin semasa remaja, membuat orang tersebut
matang secara sosial.
3.
Kesiapan
penunjang (circumtantial readness)
Faktor
yang turut mempengaruhi suksesnya suatu pernikahan adalah ekonomi rumah tangga
tersebut, dan aspek-aspek lain yang sifatnya materi, misalnya tempat tinggal,
jumlah anggaran yang dibutuhkan bersifat relatif, tergantung kebutuhan
masing-masing pasangan. Pasangan yang telah mempunyai pekerjaan tetap atai
karir, akan mampu menjalani kehidupan rumah tangga tanpa tergantung pada orang
tua atau teman.