oleh Septian Adi Caraka Subono

Selamat Membaca di Blog kami

PROGRAM NASIONAL DAN PERNIKAHAN

                Sebagaimana telah disebutkan di muka bahwa tujuan pernikahan adalah membentuk keluarga yang bahagia dan kekal. Untuk tercapainya tujuan tersebut perlu adanya usaha-usaha untuk melaksanakan prinsip-prinsip kehidupan yang telah dikaji oleh para ahli yang dituangkan dalam program-program nasional yaitu : (1) Kependudukan dan Keluarga Berencana (KKB), (2) Usaha Perbaikan Gizi, (3) Imunisasi, (4) Peningkatan Peran Wanita dan, (5) Lingkungan Hidup (Depag, 2007).
A.   Kependudukan dan Keluarga Berencana (KKB)
 
Salah satu asas yang dikandung oleh Undang-Undang Pernikahan adalah “mendewasakan usia nikah” yaitu minimal usia 16 tahun bagi wanita dan 19 tahun bagi pria. Ketentuan tersebut dikandung maksud agar sebaiknya pernikahan dilakukan pada usia yang lebih baik. Karena pernikahan muda disamping yang bersangkutan belum masak jiwa dan raganya untuk  melaksanakan pernikahan, hal tersebut ada kaitannya dengan masalah kependudukan. Ternyata bahwa batas usia yang lebih rendah bagi wanita untuk kawin akan mengakibatkan tingkat kelahiran yang lebih tinggi dibandingkan  dengan batas umur yang lebih dewasa. Untuk mengurangi tingkat lajunya kelahiran diperlukan bagi setiap pasangan yang telah kawin untuk ikut secara aktif melaksanakan keluarga berencana sebagai aseptor mantap.
Seperti telah dipahami oleh anggotanya masyarakat bahwa tujuan KB secara makro adalah untuk mengurangi lajunya pertumbuhan penduduk, sedangkan secara mikro adalah untuk lebih meningkatkan kesejahteraan ibu dan anak. Dengan mengatur kehamilan atau kelahiran, maka isteri lebih banyak kesempatan memperhatikan dan mendidik anak-anaknya disamping ia juga mempunyai waktu untuk memelihara kesehatan dirinya dan mengembangkan bakatnya serta membina rumah tangganya. Di pihak lain suami tidak akan terlalu direpotkan oleh tuntutan biaya hidup dan pendidkan/sekolah anak-anaknya yang terus meningkat. Lebih dari itu anak-anak akan memperoleh perhatian yang lebih medalam  dalam bentuk kasih sayang dari kedua orang tuanya yang kelak dapat memberikan dampak positif bagi tumbuh berkembangnya kepribadian anak.

B.    Usaha Perbaikan Gizi Keluarga (UPGK)
 
Dalam upaya mewujudkan keluarga bahagia dan kekal yang menjadi tujuan dari setiap pernikahan, gizi memegang peranan yang amat penting. Sehat atau tidaknya anggota keluarga banyak ditentukan oleh kadar gizi yang terkandung di dalam hidangan menu sehari-hari. Bahkan untuk anak-anak mutu makanan bergizi bukan saja menentukan pertumbuhan fisik melainkan akan sangat mempengaruhi perkembangan intelegensi anak. Apabila sejak lahir dia telah diberi makanan yang bergizi dan disajikan dalam bentuk menu sesuai dengan tingkat usianya, maka anak tersebut akan menjadi anak yang cerdas. Umur antara 0 sampai 7 tahun merupakan masa yang menentukan pembetukan intelegensi, sehingga harus benar-benar diperhatikan pelayanan menunya.
Sehubungan dengan hal tersebut maka Islam mengajarkan kepada pemeluknya agar dapat mewariskan keturunan yang baik dan menjaga kesehatan tubuh dengan memakan makanan yang halal lagi baik. Bahkan sesungguhnya proses tumbuh dan berkembang anak sudah dimulai sejak dalam kandungan baik pertumbuhan jasmani maupun rohaninya. Oleh sebab itu dianjurkan kepada ibu-ibu yang sedang hamil agar menjaga kesehatan jasmani maupun rohaninya antara lain dengan selalu makan makanan yang bergizi dan melaksanakan apa yang dilarang oleh Allah. Karena kondisi ibu akan berpengaruh terhadap janin dalam kandungannya.
Perlu diketahui pula bahwa makanan yang terbaik bagi anak sampai dua tahun adalah air susu ibu. Oleh sebab itu bagi ibu yang sedang menyusui agar mengutamakan memilih makanan yang bergizi yang mencukupi kebutuhan kedua orang yaitu untuk keperluan dirinya sendiri dan untuk anak yang dikandung atau yang sedang disusui.

C.    Imunisasi
 
Telah dikemukakan di atas bahwa setiap pernikahan ingin dan diharapkan dapat menciptakan keluarga yang bahagia. Diantaranya dengan menerapkan pola hidup sehat bagi setiap anggota keluarganya terutama bagi kesehatan anak-anaknya. Usaha perbaikan gizi keluarga harus dimasyarakatkan baik melalui penasehatan pernikahan maupun dalam tabligh di manapun berada. Namun demikian upaya meningkatkan gizi keluarga tanpa dibarengi dengan usaha imunisasi tidak akan dapat mencapai hasil yang maksimal seperti tidak akan  dapat mencapai hasil yang maksimal seperti yang kita inginkan. Oleh sebab itu perlu setiap keluarga memberikan imunisasi kepada anak-anaknya melalui dokter atau puskesmas. Imunisasi adalah suntikan kekebalan kepada anak-anak balita agar mereka itu terhindar dari bahaya suatu penyakit, seperti tetanus, polio, TBC, BCG, dll.
D.   Lingkungan Hidup
 
Keluarga adalah unit masyarakat yang terkecil, oleh karenanya ia merupakan sendi dasar kehidupan bangsa dan negara. Dengan demikian makan kesehatan bangsa akan sangat tergantung dari kesehatan keluarga, sedangkan kesehatan keluarga erat kaitannya dengan masalah pelestarian hidup.
Betapa pentingnya pengaruh lingkungan hidup terhadap kesehatan dan kesejahteraan umat manusia dapat dilihat pada perhatian dunia terutama bagi Negara-negara yang telah maju. Hampir semua kalangan membicarakannya. Menurut pandangan mereka masalah lingkungan hidup telah mengancam kualitas bahkan kelangsungan hidup manusia.
E.    Peningkatan Peran Wanita
 
Seperti telah diuraikan sebelumnya bahwa untuk tercapainya pernikahan yang bahagia dan kekal maka salah satu asas Undang-Undang Pernikahan adalah memberikan kedudukan yang seimbang antara suami istri baik dalam kehidupan keluarga maupun dalam masyarakat. Dalam hubungan ini maka kedudukan suami adalah kepala keluara dan istri adalah ibu rumah tangga.
Usaha untuk meningkatkan kedudukan kaum wanita dalam kehidupan keluarga dan masyarakat, serta ikut mensukseskan program pembangunan peran wanita sangat menonjol seperti hal-hal sebagai berikut :
Pembangunan yang menyeluruh mensyaratkan ikut sertanya pria maupun wanita secara maksimal disegala bidang. Dalam rangka ini wanita mempunyai hak, kewajiban dan kesempatan yang sama dengan pria untuk ikut serta dalam segala kegiatan pembangunan.
Peranan wanita pembangunan berkembang selaras dan serasi dengan perkembangan tanggung jawab dan perannnya dalam mewujudkan dan mengembangkan keluarga sehat dan sejahtera, termasuk pembinaan generasi muda, anak-anak remaja dan anak-anak manusia Indonesia seutuhnya.
Peranan dan tanggung jawab wanita dalam pembangunan makin dimantapkan melalui peningkatan pengertahuan dan keterampilan di berbagai bidang sesuai dengan kebutuhan  dan kemampuannya.
Dalam rangka mendorong pastisipasi wanita dalam pembangunan perlu makin dikembangkan kegiatan wanita dalam meningkatkan kesejahteraan keluarga keluarga antara lain melalui organisasi Pembinaan Kesejahteraan Keluarga (PKK).


Next PostPosting Lebih Baru Previous PostPosting Lama Beranda