Sebagaimana telah disebutkan di muka bahwa tujuan
pernikahan adalah membentuk keluarga yang bahagia dan kekal. Untuk tercapainya
tujuan tersebut perlu adanya usaha-usaha untuk melaksanakan prinsip-prinsip kehidupan
yang telah dikaji oleh para ahli yang dituangkan dalam program-program nasional
yaitu : (1) Kependudukan dan Keluarga Berencana (KKB), (2) Usaha Perbaikan
Gizi, (3) Imunisasi, (4) Peningkatan Peran Wanita dan, (5) Lingkungan Hidup
(Depag, 2007).
A. Kependudukan dan Keluarga Berencana
(KKB)
Salah
satu asas yang dikandung oleh Undang-Undang Pernikahan adalah “mendewasakan
usia nikah” yaitu minimal usia 16 tahun bagi wanita dan 19 tahun bagi pria.
Ketentuan tersebut dikandung maksud agar sebaiknya pernikahan dilakukan pada
usia yang lebih baik. Karena pernikahan muda disamping yang bersangkutan belum
masak jiwa dan raganya untuk
melaksanakan pernikahan, hal tersebut ada kaitannya dengan masalah
kependudukan. Ternyata bahwa batas usia yang lebih rendah bagi wanita untuk
kawin akan mengakibatkan tingkat kelahiran yang lebih tinggi dibandingkan dengan batas umur yang lebih dewasa. Untuk
mengurangi tingkat lajunya kelahiran diperlukan bagi setiap pasangan yang telah
kawin untuk ikut secara aktif melaksanakan keluarga berencana sebagai aseptor
mantap.
Seperti
telah dipahami oleh anggotanya masyarakat bahwa tujuan KB secara makro adalah
untuk mengurangi lajunya pertumbuhan penduduk, sedangkan secara mikro adalah
untuk lebih meningkatkan kesejahteraan ibu dan anak. Dengan mengatur kehamilan
atau kelahiran, maka isteri lebih banyak kesempatan memperhatikan dan mendidik
anak-anaknya disamping ia juga mempunyai waktu untuk memelihara kesehatan
dirinya dan mengembangkan bakatnya serta membina rumah tangganya. Di pihak lain
suami tidak akan terlalu direpotkan oleh tuntutan biaya hidup dan
pendidkan/sekolah anak-anaknya yang terus meningkat. Lebih dari itu anak-anak
akan memperoleh perhatian yang lebih medalam
dalam bentuk kasih sayang dari kedua orang tuanya yang kelak dapat
memberikan dampak positif bagi tumbuh berkembangnya kepribadian anak.
B. Usaha Perbaikan Gizi Keluarga (UPGK)
Dalam
upaya mewujudkan keluarga bahagia dan kekal yang menjadi tujuan dari setiap
pernikahan, gizi memegang peranan yang amat penting. Sehat atau tidaknya
anggota keluarga banyak ditentukan oleh kadar gizi yang terkandung di dalam
hidangan menu sehari-hari. Bahkan untuk anak-anak mutu makanan bergizi bukan
saja menentukan pertumbuhan fisik melainkan akan sangat mempengaruhi perkembangan
intelegensi anak. Apabila sejak lahir dia telah diberi makanan yang bergizi dan
disajikan dalam bentuk menu sesuai dengan tingkat usianya, maka anak tersebut
akan menjadi anak yang cerdas. Umur antara 0 sampai 7 tahun merupakan masa yang
menentukan pembetukan intelegensi, sehingga harus benar-benar diperhatikan
pelayanan menunya.
Sehubungan
dengan hal tersebut maka Islam mengajarkan kepada pemeluknya agar dapat
mewariskan keturunan yang baik dan menjaga kesehatan tubuh dengan memakan
makanan yang halal lagi baik. Bahkan sesungguhnya proses tumbuh dan berkembang
anak sudah dimulai sejak dalam kandungan baik pertumbuhan jasmani maupun
rohaninya. Oleh sebab itu dianjurkan kepada ibu-ibu yang sedang hamil agar
menjaga kesehatan jasmani maupun rohaninya antara lain dengan selalu makan
makanan yang bergizi dan melaksanakan apa yang dilarang oleh Allah. Karena
kondisi ibu akan berpengaruh terhadap janin dalam kandungannya.
Perlu
diketahui pula bahwa makanan yang terbaik bagi anak sampai dua tahun adalah air
susu ibu. Oleh sebab itu bagi ibu yang sedang menyusui agar mengutamakan
memilih makanan yang bergizi yang mencukupi kebutuhan kedua orang yaitu untuk
keperluan dirinya sendiri dan untuk anak yang dikandung atau yang sedang
disusui.
C.
Imunisasi
Telah
dikemukakan di atas bahwa setiap pernikahan ingin dan diharapkan dapat
menciptakan keluarga yang bahagia. Diantaranya dengan menerapkan pola hidup
sehat bagi setiap anggota keluarganya terutama bagi kesehatan anak-anaknya.
Usaha perbaikan gizi keluarga harus dimasyarakatkan baik melalui penasehatan
pernikahan maupun dalam tabligh di manapun berada. Namun demikian upaya
meningkatkan gizi keluarga tanpa dibarengi dengan usaha imunisasi tidak akan
dapat mencapai hasil yang maksimal seperti tidak akan dapat mencapai hasil yang maksimal seperti
yang kita inginkan. Oleh sebab itu perlu setiap keluarga memberikan imunisasi
kepada anak-anaknya melalui dokter atau puskesmas. Imunisasi adalah suntikan
kekebalan kepada anak-anak balita agar mereka itu terhindar dari bahaya suatu
penyakit, seperti tetanus, polio, TBC, BCG, dll.
D. Lingkungan Hidup
Keluarga
adalah unit masyarakat yang terkecil, oleh karenanya ia merupakan sendi dasar
kehidupan bangsa dan negara. Dengan demikian makan kesehatan bangsa akan sangat
tergantung dari kesehatan keluarga, sedangkan kesehatan keluarga erat kaitannya
dengan masalah pelestarian hidup.
Betapa
pentingnya pengaruh lingkungan hidup terhadap kesehatan dan kesejahteraan umat
manusia dapat dilihat pada perhatian dunia terutama bagi Negara-negara yang
telah maju. Hampir semua kalangan membicarakannya. Menurut pandangan mereka
masalah lingkungan hidup telah mengancam kualitas bahkan kelangsungan hidup
manusia.
E. Peningkatan Peran Wanita
Seperti
telah diuraikan sebelumnya bahwa untuk tercapainya pernikahan yang bahagia dan
kekal maka salah satu asas Undang-Undang Pernikahan adalah memberikan kedudukan
yang seimbang antara suami istri baik dalam kehidupan keluarga maupun dalam
masyarakat. Dalam hubungan ini maka kedudukan suami adalah kepala keluara dan
istri adalah ibu rumah tangga.
Usaha
untuk meningkatkan kedudukan kaum wanita dalam kehidupan keluarga dan
masyarakat, serta ikut mensukseskan program pembangunan peran wanita sangat
menonjol seperti hal-hal sebagai berikut :
Pembangunan
yang menyeluruh mensyaratkan ikut sertanya pria maupun wanita secara maksimal
disegala bidang. Dalam rangka ini wanita mempunyai hak, kewajiban dan
kesempatan yang sama dengan pria untuk ikut serta dalam segala kegiatan
pembangunan.
Peranan
wanita pembangunan berkembang selaras dan serasi dengan perkembangan tanggung
jawab dan perannnya dalam mewujudkan dan mengembangkan keluarga sehat dan
sejahtera, termasuk pembinaan generasi muda, anak-anak remaja dan anak-anak
manusia Indonesia seutuhnya.
Peranan
dan tanggung jawab wanita dalam pembangunan makin dimantapkan melalui
peningkatan pengertahuan dan keterampilan di berbagai bidang sesuai dengan
kebutuhan dan kemampuannya.
Dalam
rangka mendorong pastisipasi wanita dalam pembangunan perlu makin dikembangkan
kegiatan wanita dalam meningkatkan kesejahteraan keluarga keluarga antara lain
melalui organisasi Pembinaan Kesejahteraan Keluarga (PKK).