oleh Septian Adi Caraka Subono

Selamat Membaca di Blog kami

ALASAN-ALASAN SESEORANG MEMASUKI INTUISI PERNIKAHAN

 
A.   Alasan seseorang memasuki intuisi pernikahan
Terdapat beberapa alasan sehingga individu memutuskan untuk menikah. Setidaknya  ada dua faktor yang dianggap mampu mempengaruhi seseorang untuk menikah (Clayton, 1975, dalam Depag, 2007), yaitu faktor pendorong dan faktor yang menarik bagi seseorang tersebut.

1.     Pertama faktor pendorong.
Seseorang menikah didorong oleh kelaziman, cinta, legitimasi seksual, dan legitimasi anak. Dalam hidup bernasyarakat merupakan kelaziman jika seseorang telah sampai pada usia tertentu atau dewasa harus menikah. Jika tidak menikah dianggap tidak mampu mendapatkan pasangan hidupnya dan status tersebut tidak lazim pada masyarakat yang secara umum menikah.
Orang menikah umumnya didasarkan atas cinta, sehingga karena cinta seseorang berani berkorban  apa saja termasuk nyawa untuk dapat menikahi orang yang dicintai. Karena cintalah mempengaruhi kondisi emosional pelakunya, sehingga keadaan yang sulit atau berat sekalipun akan dirasakan sebagai sesuatu yang mudah dan ringan.
Legitimasi seksual sebagai pendorong untuk menikah karena aturan yang ada dalam masyarakat hanya mengakui hubungan seks dalam ikatan pernikahanlah yang benar atau diperbolehkan. Adapun legitimasi anak mendorong untuk menikah karena anak yang lahir dalam keluarga yang terikat oleh pernikahan dianggap anak yang sah, tidak diragukan bapaknya.

2.     Kedua: Faktor yang menarik bagi seseorang,
Seseorang menikah dalam hal ini karena tertarik untuk menjalin persahabatan dan tempat untuk sharing. Persahabatan dianggap sebgai sesuatu yang menarik seseorang untuk menikah, karena dalam ikatan pernikahan suami istri bisa memperoleh kedekataan dengan seseorang yang dcintainya, perlindungan, adanya kebersamaan untuk mencapai harapan dalam suka dan duka. Pernikahan juga menarik untuk dilakukan karena suami atau istri dapat membagi rasa tentang kehidupan, seperti tanggung jawa mengasuh anak, mengomunikasikan ide-ide, suka duka bersama dan sebagainya.
Berdasarkan uraian di atas dapat disimpulkan bahwa orang memutuskan untuk menikah karena akan  mendapatkan keuntungan baik secara psikis maupun sosial. Keuntungan secara psikis dapat berupa memeperoleh kasih sayang, mendapatkan kenyamanan yang diperoleh dari perlindungan pasangannya, dapat mengungkapkan ide-ide atau gagasan dalam hidup secara jujur aau terbuka, dan tidak ada beban mental jika harus memenuhi kebutuhan seksual. Secara sosial pernikahan juga menguntungkan sebab dianggap sebagai orang normal karena mengikuti kebiasaan kebanyakan orang., anaknya diakui di lingkungan masyarakat karena mempunyai bapak yang sah, diterima oleh masyarakat karena hidup dengan lawan jenis dalam ikatan pernikahan.
B.    Peran Suami dan Istri
Sesuai dengan modul peran suami dan istri (departemen agama 2007) bahwa peran suami dan istri sebagai berikut :
1.     Peran Suami (Peran suami berarti berkedudukan seorang laki-laki yang diharapkan dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawab rumah tangga yang dibentuk melalui pernikahan), yaitu:
a.   Sebagai seorang pemimpin dan pelindung keluarga, suami harus bertanggung jawab terhadap pemenuhan kebutuhan (hak) istri.
b.    Mecari nafkah untuk keluarga.
c.    Menjaga, membimbing, mendidik dan mengayomi serta melindungi.
d.    Sabar terhadap kekurangan istri.
2.     Peran Istri
a.    Sebagai ibu
Sebagai seorang ibu istri mendampingi suami dalam suka dan duka, demikian pula ia mengandung, melahirkan dan membesarkan anak-anaknya dengan penuh kesabaran. Ibu adalah Madrasah, jika Anda mempersiapkan ibu dengan baik berarti anda telah mempersiapkan generasi yang andal.
b.    Peran sebagai pemimpin rumah tangga, seorang istri memiliki keterampilan dan keuletan yang luar biasa
c.    Sebagai anggota masyarakat, seorang wanita sebagai warga negara memiliki sejumlah hak dan kewajiban khususnya bagi wanita yang menginginkan untuk berkarir.

C.    Menuju Keluarga Sakinah
Dalam modul menuju keluarga sakinah (departemen agama 2007) membahas proses keluarga menuju sakinah sebagai berikut :
1.     Pengertian Keluarga Sakinah
 “keluarga sakinah adalah keluarga yang di bina atas perkawinan yang syah, mampu memenuhi hajat spiritual dan material secara layak dan seimbang, di liputi suasana kasih sayang antara anggota keluarga dan lingkugannya dengan selaras, serasi serta mampu mengamalkan, mengkhayati dan memperdalam nilai-nilai keimanan,ketakwaan dan akhlak mulia.” (Depag, 2003:23).
2.     Pembinaan menuju keluarga sakinah
a.    Membina kehidupan beragama dalam keluarga.
b.    Membangun hubungan baik antar anggota keluarga dan lingkungan masyarakat.
c.    Mewujudkan harmonisasi hubungan suami isteri.
d.   Menghindari masalah yang menganggu kebahagiaan: Membuka masalah pribadi, cemburu yang berlebihan, rasa dendam, iri dan dengki, judi dan minuman keras, Bergaul bebas tanpa batas, kurang menjaga kehormatan diri dan keluarga.
e.  Menghindari hal yang menimbulkan perselisihan : mengungkit cerita lama/nostalgia pribadi, mengungkit kekurangan keluarga sumai/isri, suka mencela kekurangan suami/istri, memuji wanita/ pria lain yang bukan mukhrimnya, kurang peka terhadap hal-hal yang tidak di senangi oleh suami/istri.

D.   Kriteria Memilih Calon Pasangan Hidup
1.     Memilih Kriteria Calon Suami
Calon suami hendaklah memiliki agama dan akhlak yang kuat. Maksud dari kriteria ini agar kelak suami mampu melakukan pembimbingan terhadap keluarganya dalam menjalankan ibadah kepada Allah dan juga dalam pergaulan dengan tetangganya. Agama dan akhlak yang baik akan tercermin dalam perilaku dan akan ditiru oleh anak-anak dalm proses perkembnagan psikologis.
Pribadi dengan akhlak yang baik akan berusaha menyelesaikan suatu perkara jika ada dalam keluarga atau dalam berinteraksi dengan orang lain dengan cara menyenangkan semua pihak. Pada suami yang berakhlak akan menunjukkan rasa hormat pada sesuatu yang di senanginya dan jika tidak menyukai tidak akan berbuat zalim. Ia akan mengehargai hak-hak istri dan membimbingnya dalam koridor keislaman, serta berusaha melakukan perbuatan semata-mata untuk ibadah kepada Allah.
Calon suami bukan dari golongan pembuat dosa atau fisik. Pada calon suami golongan ini akan sulit untuk dapat membimbing anggota keluarganya menuju ridho Allah. Jika menghadapi ketidaksukaan pada sesuatu akan menunjukkan sikap yang kasar dan sulit untuk bisa menghargai orang lain, maka yang dipermasalahkan diri personal bukan pada kekeliruan atas pekerjaan. Keadaan ini sangat tidak kondusif dalam relasi dengan orang lain, maka yang dipermasalahkan diri personal bukan pada kekeliruan atas pekerjaan. Keadaan ini sangat tidak kondusif dalam relasi dengan orang lain, sehingga akan selalu menanamkan permusuhan. Calon suami model ini juga dapat mempengaruhi anak-anak dalam keluarga untuk berperilaku meniru yang tidak benar.
2.     Memilih Kriteria Calon Istri
a.     Agamanya.
Maksudnya wanita yag hendak dijadikan istri diutamakan mempuyai kemampuan agama yang memadai baik dalam pemahaman maupun dalam perilakunya.
b.     Atas dasar keturunannya.
Sebagaimana dalam pepatah jawa bahwa menikahi atau dinikahi karena pertimbangan bibit, bebet dan bobot. Bibit artinya profil dari individu yang bersangkutan sehingga dianggap memenuhi syarat untuk dinikahi. Sedangkan bebet mempunyai makna bahwa secara generatif mempunyai penyakit yang bersifat turunan atau tidak, sehingga akan berpengaruh pada keturunan berikutnya. Adapun bobot adalah berkaitan materi yang dimiliki, mengingat betapapun kuat iman seseorang karena kemiskinan bisa menyebabkan kekafiran.
c.     Bukan wanita dari keluarga dekat.
Banyak penelitian menunjukkan bahwa pernikahan yang dilakukan dalam lingkungan keluarga dekat banyak mengakibatkan kelemahan-kelemahan pada keturunannya. Kelemahan dapat berupa cacat mental atau mental retardasi atau cacat fisik seperti mudah sakit atau adanya kelainan pada bagian fisik tertentu.
d.    Wanita yang masih perawan.
Dasar pertimbangan psikologis bahwa wanita perawan tidak bisa melakukan pembandingan dalam segala hal dengan laki-laki lainnya terhadap suaminya. Sebagaimana sabda Rasullah yang di riwayatkan Ibnu Majah dan Baikhaki (dalam Al-Barik, 1424 H) bahwa “hendaklah kamu nikah dengan perawan, karena mereka lebih manis tutur katanya, lebih banyak keturunannya, lebih sedikit makarnya, dan lebih banyak menerima terhadap yang sedikit”.
e.     Mengutamakan wanita subur.
Sebagaimana tujuan pernikahan adalah melanjutkan keturunan. Bahkan dari keturunan pulalah diharapkan adanya anak-anak yang shaleh untuk dapat mendoakan jika orang tuanya kelak meninggal dunia.
f.      Wanita yang sehat dan kuat.
Bahwa pekerjaan mengurus rumah tangga merupakan pekerjaan yang berat sehungga mempunyai nilai ibadah yang tinggi. Peran ibu dalam rumah tangga dalam menata rumah, membimbing anak-anak untuk menjadi pribadi yang handal bagi kelanjutan hidup berbangsa, beragama, serta pelayanan yang berat sehingga mempunyai nilai ibadah yang tinggi dan karenanya sang ibu disebut sebagai tiangnya negara.
Next PostPosting Lebih Baru Previous PostPosting Lama Beranda