A. Alasan seseorang memasuki intuisi pernikahan
Terdapat beberapa alasan sehingga individu
memutuskan untuk menikah. Setidaknya ada
dua faktor yang dianggap mampu mempengaruhi seseorang untuk menikah (Clayton,
1975, dalam Depag, 2007), yaitu faktor pendorong dan faktor yang menarik bagi
seseorang tersebut.
1.
Pertama faktor pendorong.
Seseorang menikah didorong oleh kelaziman,
cinta, legitimasi seksual, dan legitimasi anak. Dalam hidup bernasyarakat
merupakan kelaziman jika seseorang telah sampai pada usia tertentu atau dewasa
harus menikah. Jika tidak menikah dianggap tidak mampu mendapatkan pasangan
hidupnya dan status tersebut tidak lazim pada masyarakat yang secara umum
menikah.
Orang menikah
umumnya didasarkan atas cinta, sehingga karena cinta seseorang berani
berkorban apa saja termasuk nyawa untuk
dapat menikahi orang yang dicintai. Karena cintalah mempengaruhi kondisi
emosional pelakunya, sehingga keadaan yang sulit atau berat sekalipun akan
dirasakan sebagai sesuatu yang mudah dan ringan.
Legitimasi
seksual sebagai pendorong untuk menikah karena aturan yang ada dalam masyarakat
hanya mengakui hubungan seks dalam ikatan pernikahanlah yang benar atau
diperbolehkan. Adapun legitimasi anak mendorong untuk menikah karena anak yang
lahir dalam keluarga yang terikat oleh pernikahan dianggap anak yang sah, tidak
diragukan bapaknya.
2.
Kedua: Faktor yang menarik bagi seseorang,
Seseorang menikah dalam hal ini karena
tertarik untuk menjalin persahabatan dan tempat untuk sharing. Persahabatan dianggap sebgai sesuatu yang menarik
seseorang untuk menikah, karena dalam ikatan pernikahan suami istri bisa
memperoleh kedekataan dengan seseorang yang dcintainya, perlindungan, adanya
kebersamaan untuk mencapai harapan dalam suka dan duka. Pernikahan juga menarik
untuk dilakukan karena suami atau istri dapat membagi rasa tentang kehidupan,
seperti tanggung jawa mengasuh anak, mengomunikasikan ide-ide, suka duka
bersama dan sebagainya.
Berdasarkan
uraian di atas dapat disimpulkan bahwa orang memutuskan untuk menikah karena
akan mendapatkan keuntungan baik secara
psikis maupun sosial. Keuntungan secara psikis dapat berupa memeperoleh kasih
sayang, mendapatkan kenyamanan yang diperoleh dari perlindungan pasangannya,
dapat mengungkapkan ide-ide atau gagasan dalam hidup secara jujur aau terbuka,
dan tidak ada beban mental jika harus memenuhi kebutuhan seksual. Secara sosial
pernikahan juga menguntungkan sebab dianggap sebagai orang normal karena
mengikuti kebiasaan kebanyakan orang., anaknya diakui di lingkungan masyarakat
karena mempunyai bapak yang sah, diterima oleh masyarakat karena hidup dengan
lawan jenis dalam ikatan pernikahan.
B. Peran Suami dan Istri
Sesuai dengan modul peran suami dan istri (departemen agama 2007)
bahwa peran suami dan istri sebagai berikut :
1.
Peran Suami (Peran suami berarti berkedudukan seorang laki-laki
yang diharapkan dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawab rumah tangga yang
dibentuk melalui pernikahan), yaitu:
a. Sebagai seorang pemimpin dan pelindung keluarga, suami harus
bertanggung jawab terhadap pemenuhan kebutuhan (hak) istri.
b. Mecari nafkah untuk keluarga.
c. Menjaga, membimbing, mendidik dan mengayomi serta melindungi.
d.
Sabar terhadap kekurangan istri.
2.
Peran Istri
a. Sebagai ibu
Sebagai seorang ibu istri mendampingi suami dalam suka dan duka,
demikian pula ia mengandung, melahirkan dan membesarkan anak-anaknya dengan
penuh kesabaran. Ibu adalah Madrasah, jika Anda mempersiapkan ibu dengan baik
berarti anda telah mempersiapkan generasi yang andal.
b. Peran sebagai pemimpin rumah tangga, seorang istri memiliki
keterampilan dan keuletan yang luar biasa
c. Sebagai anggota masyarakat, seorang wanita sebagai warga negara
memiliki sejumlah hak dan kewajiban khususnya bagi wanita yang menginginkan
untuk berkarir.
C. Menuju Keluarga Sakinah
Dalam modul menuju keluarga sakinah
(departemen agama 2007) membahas proses keluarga menuju sakinah sebagai berikut
:
1.
Pengertian Keluarga Sakinah
“keluarga sakinah adalah
keluarga yang di bina atas perkawinan yang syah, mampu memenuhi hajat spiritual
dan material secara layak dan seimbang, di liputi suasana kasih sayang antara
anggota keluarga dan lingkugannya dengan selaras, serasi serta mampu
mengamalkan, mengkhayati dan memperdalam nilai-nilai keimanan,ketakwaan dan
akhlak mulia.” (Depag, 2003:23).
2.
Pembinaan menuju keluarga sakinah
a. Membina kehidupan beragama dalam keluarga.
b. Membangun hubungan baik antar anggota keluarga dan lingkungan
masyarakat.
c. Mewujudkan harmonisasi hubungan suami isteri.
d. Menghindari masalah yang menganggu kebahagiaan: Membuka masalah
pribadi, cemburu yang berlebihan, rasa dendam, iri dan dengki, judi dan minuman
keras, Bergaul bebas tanpa batas, kurang menjaga kehormatan diri dan keluarga.
e. Menghindari hal yang menimbulkan perselisihan : mengungkit cerita
lama/nostalgia pribadi, mengungkit kekurangan keluarga sumai/isri, suka mencela
kekurangan suami/istri, memuji wanita/ pria lain yang bukan mukhrimnya, kurang
peka terhadap hal-hal yang tidak di senangi oleh suami/istri.
D. Kriteria Memilih Calon Pasangan Hidup
1.
Memilih Kriteria Calon Suami
Calon suami hendaklah memiliki agama dan
akhlak yang kuat. Maksud dari kriteria ini agar kelak suami mampu melakukan
pembimbingan terhadap keluarganya dalam menjalankan ibadah kepada Allah dan
juga dalam pergaulan dengan tetangganya. Agama dan akhlak yang baik akan tercermin
dalam perilaku dan akan ditiru oleh anak-anak dalm proses perkembnagan
psikologis.
Pribadi dengan akhlak yang baik akan berusaha
menyelesaikan suatu perkara jika ada dalam keluarga atau dalam berinteraksi
dengan orang lain dengan cara menyenangkan semua pihak. Pada suami yang
berakhlak akan menunjukkan rasa hormat pada sesuatu yang di senanginya dan jika
tidak menyukai tidak akan berbuat zalim. Ia akan mengehargai hak-hak istri dan
membimbingnya dalam koridor keislaman, serta berusaha melakukan perbuatan
semata-mata untuk ibadah kepada Allah.
Calon suami bukan dari golongan pembuat dosa
atau fisik. Pada calon suami golongan ini akan sulit untuk dapat membimbing
anggota keluarganya menuju ridho Allah. Jika menghadapi ketidaksukaan pada
sesuatu akan menunjukkan sikap yang kasar dan sulit untuk bisa menghargai orang
lain, maka yang dipermasalahkan diri personal bukan pada kekeliruan atas
pekerjaan. Keadaan ini sangat tidak kondusif dalam relasi dengan orang lain,
maka yang dipermasalahkan diri personal bukan pada kekeliruan atas pekerjaan.
Keadaan ini sangat tidak kondusif dalam relasi dengan orang lain, sehingga akan
selalu menanamkan permusuhan. Calon suami model ini juga dapat mempengaruhi
anak-anak dalam keluarga untuk berperilaku meniru yang tidak benar.
2.
Memilih Kriteria Calon Istri
a.
Agamanya.
Maksudnya wanita yag hendak dijadikan istri diutamakan
mempuyai kemampuan agama yang memadai baik dalam pemahaman maupun dalam
perilakunya.
b.
Atas dasar keturunannya.
Sebagaimana dalam pepatah jawa bahwa menikahi
atau dinikahi karena pertimbangan bibit, bebet dan bobot. Bibit artinya profil
dari individu yang bersangkutan sehingga dianggap memenuhi syarat untuk dinikahi.
Sedangkan bebet mempunyai makna bahwa secara generatif mempunyai penyakit yang
bersifat turunan atau tidak, sehingga akan berpengaruh pada keturunan
berikutnya. Adapun bobot adalah berkaitan materi yang dimiliki, mengingat
betapapun kuat iman seseorang karena kemiskinan bisa menyebabkan kekafiran.
c.
Bukan wanita dari keluarga dekat.
Banyak penelitian menunjukkan bahwa pernikahan
yang dilakukan dalam lingkungan keluarga dekat banyak mengakibatkan
kelemahan-kelemahan pada keturunannya. Kelemahan dapat berupa cacat mental atau
mental retardasi atau cacat fisik seperti mudah sakit atau adanya kelainan pada
bagian fisik tertentu.
d.
Wanita yang masih perawan.
Dasar pertimbangan psikologis bahwa wanita
perawan tidak bisa melakukan pembandingan dalam segala hal dengan laki-laki
lainnya terhadap suaminya. Sebagaimana sabda Rasullah yang di riwayatkan Ibnu
Majah dan Baikhaki (dalam Al-Barik, 1424 H) bahwa “hendaklah kamu nikah dengan
perawan, karena mereka lebih manis tutur katanya, lebih banyak keturunannya,
lebih sedikit makarnya, dan lebih banyak menerima terhadap yang sedikit”.
e.
Mengutamakan wanita subur.
Sebagaimana tujuan pernikahan adalah melanjutkan
keturunan. Bahkan dari keturunan pulalah diharapkan adanya anak-anak yang
shaleh untuk dapat mendoakan jika orang tuanya kelak meninggal dunia.
f.
Wanita yang sehat dan kuat.
Bahwa pekerjaan mengurus rumah tangga
merupakan pekerjaan yang berat sehungga mempunyai nilai ibadah yang tinggi.
Peran ibu dalam rumah tangga dalam menata rumah, membimbing anak-anak untuk
menjadi pribadi yang handal bagi kelanjutan hidup berbangsa, beragama, serta
pelayanan yang berat sehingga mempunyai nilai ibadah yang tinggi dan karenanya
sang ibu disebut sebagai tiangnya negara.